Merupakan nilai yang menjadi cita-cita Queen Latifa Hospital.
“Queen Latifa Hospital – Leading In Hospital Care“
BRAND VALUE
CORPORATE VALUE
Memberikan pelayanan berkualitas tinggi sesuai dengan standar terbaik
Memahami kebutuhan dan harapan pasien serta keluarga dengan empati
Tanggap dalam memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan pasien dengan cepat
Melayani dengan penuh kesadaran, fokus dan perhatian terhadap detail
Memberikan rasa aman dan nyaman melalui pelayanan profesional dan terpercaya
Sejarah Queen Latifa Hospital
Berdirinya BPRB Queen Latifa
Queen Latifa Hospital berawal dari pendirian Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin (BPRB) Queen Latifa yang dirintis oleh Bpk. Syaifudin dan Ibu Siti Purwanti pada tahun 2001. Kehadiran BPRB ini menjadi langkah awal dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di kawasan Ring Road Barat dan sekitarnya.
Prestasi Bidan Praktek Swasta Terbaik DIY
Pada tahun 2003, Ibu Siti Purwanti memperoleh penghargaan sebagai Bidan Praktek Swasta Terbaik II se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Prestasi ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan Queen Latifa dan mendorong berkembangnya kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih luas.
Peresmian RSU Queen Latifa
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan, BPRB Queen Latifa terus mengembangkan kualitas pelayanan hingga akhirnya memperoleh Ijin Operasional Rumah Sakit Umum Queen Latifa pada tanggal 31 Desember 2009 dari Dinas Kesehatan dan diresmikan oleh Bupati Sleman.
Visi Misi
VISI
Menjadi Rumah Sakit yang unggul dengan mengutamakan keselamatan, mutu dan kepuasan stakeholder serta menjadi pusat rujukan.
MISI
.Menyelenggarakan pelayanan berkualitas, unggul dan holistik yang berorientasi pada keselamatan dan kepuasan pelanggan;
Memiliki SDM yang profesional, kompeten dan berintegritas sehingga tercipta lean management di dalam operasional Rumah Sakit;
Menerapkan penggunaan sarana dan prasarana yang berbasis teknologi canggih dan selalu terbuka untuk perubahan;
Membangun dan menjaga kerjasama secara aktif dengan mitra Rumah Sakit;
Menjadikan customer sebagai prioritas (customer is priority).
Hak dan Kewajiban Pasien
HAK PASIEN
Sesuai dengan Undang-Undang No 44 tahun 2009 Pasal 32
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi.
Pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasiona.
Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat ijin praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang yang diderita termasuk data-data medisnya.
Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang di lakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Pasien berhak memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
Pasien berhak didampingi oleh keluarganya dalam keadaan kritis.
Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
Pasien berhak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Pasien berhak menggugat dan / atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
Pasien berhak mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 69 tahun 2014 Pasal 28 :
Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatan pasien tersebut.
Memberikan imbalan jasa atau pelayanan yang diterima.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Queen Latifa