Alur Rawat Jalan

Informasi alur pelayanan rawat jalan RSU Queen Latifa Yogyakarta mulai dari pendaftaran pasien, pemeriksaan poliklinik, layanan penunjang, hingga proses farmasi dan administrasi.

Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan

flow-image
1
Pasien Datang
Pasien datang ke RSU Queen Latifa Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan rawat jalan sesuai kebutuhan pelayanan medis.
2
Ambil Nomor Antrian Pendaftaran
Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran sebelum melakukan proses administrasi dan pemeriksaan.
3
Pasien Umum
Pasien umum melanjutkan proses pendaftaran sesuai jenis kunjungan pasien.
4
Pasien Baru
Pasien baru melakukan pengisian formulir pendaftaran dan melengkapi data administrasi.
5
Pasien Lama
Pasien lama langsung menuju proses pelayanan menggunakan data rekam medis yang sudah tersedia.
6
Pasien BPJS
Pasien BPJS melanjutkan proses administrasi sesuai ketentuan layanan BPJS.
7
Pasien Baru
Pasien baru BPJS melakukan pengisian formulir pendaftaran dan melengkapi data administrasi.
8
Pasien Lama
Pasien lama BPJS menyerahkan berkas persyaratan berupa: Persyaratan BPJS / asuransi Verifikasi berkas BPJS SEP & tanda tangan SEP
9
Menerima Nomor Antrian Pelayanan
Setelah proses administrasi selesai, pasien menerima nomor antrian pelayanan untuk pemeriksaan di poliklinik.
10
Poliklinik
Pasien menjalani pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter sesuai poli tujuan dan kebutuhan medis pasien.
11
Pemeriksaan Penunjang
Jika diperlukan, pasien dapat menjalani pemeriksaan penunjang seperti: Laboratorium Radiologi Penunjang medis lainnya
12
Rawat Inap
Pasien dapat diarahkan ke layanan rawat inap apabila membutuhkan penanganan dan observasi lebih lanjut.
13
Rujuk Faskes Lain
Pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi medis pasien.
14
Farmasi
Pasien melakukan pengambilan obat dan menerima informasi penggunaan obat dari bagian farmasi.
15
Kasir
Pasien menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran di bagian kasir rumah sakit.
16
Pulang
Setelah seluruh proses pelayanan selesai, pasien diperbolehkan pulang.